I. LATAR BELAKANG
Wahana Cita Indonesia adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat yang rentan. Wahana Cita Indonesia didirikan oleh sekumpulan orang yang peduli akan nasib dan perubahan kelompok masyarakat rentan dan termarginalkan, seperti orang yang terinfeksi HIV, anak yang dilantarkan, korban dari peredaran Napza ilegal, eksploitasi anak dan perempuan, dan juga masyarakat miskin pedesaan-perkotaan.
Wahana Cita Indonesia mendorong pemenuhan hak – hak bagi kelompok masyarakat yang termarginalkan, melalui upaya kerja yang konkrit dengan bermitra bersama pemerintah, private sector, masyarakat dan dunia internasional. Melakukan upaya kerja yang dapat merubah situasi kelompok masyarakat rentan dan termarginalkan melalui pendekatan kebijakan serta pemenuhan hak kesehatan dan hak pendidikan tanpa meninggalkan perspektif kesetaraan gender.
Melawan serta menghapus keterbatasan dan keterpurukan masyarakat rentan dan termarginalkan merupakan cita – cita besar dari Wahana Cita Indonesia. Visi dan Misi dari organisasi ini menjadi pedoman untuk melakukan serangkaian upaya kerja yang memerlukan komitmen besar dari para pendiri dan penggerak organisasi Wahana Cita Indonesia. Sehingga mampu menuju Indonesia yang lebih baik tanpa adanya ruang keterbatasan bagi masyarakat rentan dan termarginalkan dalam pemenuhan hak kesehatan, hak pendidikan dan kesetaraan gender.
Negara yang kuat harus didukung dengan masyarakat yang sehat serta memiliki intelektual yang baik, melalui dua komponen dasar tersebut negara akan memiliki daya saing yang kuat sehingga pemenuhan kesejahteraan masyarakat dapat dipenuhi secara bersama.
Wahana Cita Indonesia berdiri pada tanggal 23 November 2015 berdasarkan akte notaris yang merupakan pembentukan secara keperdataan. Mendapatkan pengesahan dan penetapan oleh KEMENHUKHAM Republik Indonesia di tanggal 27 November 2015 dengan Nomor AHU-0026628.AH.02.04.
Filosofi dari tiap kata Wahana Cita Indonesia adalah kendaraan ataupun cara mencapai cita – cita(pemikiran) Indonesia.
II. VISI DAN MISI
a. Visi :
Membangun Indonesia lebih baik tanpa adanya masyarakat rentan dan termarginalkan dari hak kesehatan dan hak pendidikan.
b. Misi :
- Melakukan upaya pemenuhan hak kesehatan dan hak pendidikan bagi masyarakat rentan dan termarginalkan.
- Mendorong perubahan kebijakan yang lebih strategis dalam pemenuhan hak kesehatan dan hak pendidikan melalui pendekatan struktural dan sistematis.
- Pemberdayaan masyarakat rentan dan termarginalkan untuk dapat mandiri agar mampu mengakses hak kesehatan dan hak pendidikan mereka.
- Melakukan pendekatan berbasis kesetaraan gender kepada masyarakat untuk merubah pradigma publik sehingga kerentanan dan ketermarginalan dapat terhapuskan.
III. TUJUAN ORGANISASI
- Indonesia tanpa Stigma dan Diskriminasi bagi kelompok masyarakat rentan dan termarginalkan.
- Ketersediaan akses layanan terjangkau dan terukur bagi kesehatan masyarakat rentan dan termarginalkan.
- Pemenuhan pendidikan formil dan non formil bagi anak yang ditelantarkan dan masyarakat tidak mampu.
- Memberikan dukungan kepada kelompok korban Napza ilegal dalam pengobatan, pemulihan dan perlindungan hak lainnya.
- Menghapus eksploitasi anak dan perempuan dari segala unsur kekerasan dan perdagangan manusia.
- Mendorong perubahan pradigma publik untuk dapat menerima konsep kesetaraan gender
IV. LEGALITAS LEMBAGA
- Akta Notaris tentang Pendirian Yayasan Wahana Cita Indonesia, Nomor : 64, tanggal 23 Nopember 2015, perubahan Nomor 01, tanggal 4 Desember 2018.
- Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0026628.AH.01.04.Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Wahana Cita Indonesia Tanggal 27 November 2015.
- Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Wahana Cita Indonesia, Nomor : 01, Tanggal : 04 Desember 2018.
- Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0000931.AH.01.05.Tahun 2018 tentang Pengesahan Perubahan Badan Hukum Yayasan Wahana Cita Indonesia..
- Surat Tanda Terdaftar Yayasan Nomor : 460/830–Dinsos/2019
- Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 503.2/92/Kel.Klpd/2020
- Surat Rekomendasi Nomor : 460/412–Dinsos/IV/2020 dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
- Surat Rekomendasi Nomor : 800/055-RS/Dinsos/IV/2020 dari Pemerintah Provinsi Banten tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 43 / HUK / 2020 tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor bagi korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya tahun 2020.
- Perjanjian kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dengan Yayasan Wahana Cita Indonesia Nomor : B/469/VI/DE/RH.03/2020/BNN
- NPWP Yayasan Wahana Cita Indonesia Nomor: 76.361.893.1-416.000.
V. STRUKTUR KEPENGURUSAN LEMBAGA
Berdasarkan penetapan dalam akte notaris maka Wahana Cita Indonesia memiliki susunan struktur sebagai berikut :
Pembina :
1. Efi Indarti,SKM, M.Kes
2. drg. Naniek Isnaini L, M.Kes
Pengawas :
Dra.Hj. Suheini,Msi.
Pengurus :
Ketua : Hady Irawan,SH
Wakil Ketua : Eko Darmawan,ST
Sekretaris : Adhi Suhardi,S.Kom
Bendahara : Nilawati Latumairissa,SE
VI. ALAMAT DAN KEDUDUKAN LEMBAGA
Alamat domisili dalam Akte :
Jl. Rakit 3 No. 8 Kel. Tanah Tinggi Kec.Tangerang Kota Tangerang – Banten 15119
Telephone: 021 – 55724230
Head office :
Jl. Bidar Raya No.9 Kelapa Dua, Tangerang – Banten 15810
Telephone : 021-5465068
Mobile phone : +6281213136563
Website : http://wci.or.id
e-mail : wahanacitaindonesia@gmail.com
VII. LAMBANG LEMBAGA
Filosofi Lambang Lembaga:

- Lingkaran tangan berbagai warna, menyatukan berbagai pandangan dan peran dalam kemajemukan masyarakat Indonesia, menjadikan kesatuan yang utuh untuk membangun Indonesia yang gemilang.
- Peta Indonesia berwarna emas, menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara yang gemilang diantara negara-negara lain dalam kompetisi global.
- Tulisan WAHANA CITA INDONESIA, melambangkan kekuatan tekad yang mulia untuk membangun Indonesia yang gemilang
VIII. PENCAPAIAN LEMBAGA
Pencapaian kerja dari Wahana Cita Indonesia adalah sebagai berikut :
- Menyusun modul kampanye untuk pola terapan Pendidikan Kesehatan Reproduksi, Napza dan HIV di tingkat pelajar dan mahasiswa di Tangerang.
- Bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Tangerang membentuk Relawan Peduli HIV AIDS di Kabupaten Tangerang.
- Memfasilitasi dan berkomitmen terhadap terbentuknya jaringan kerja advokasi Banten Drug Policy Reform.
- Memfasilitasi konsep taman baca masyarakat (TBM) di kolong jembatan fly over Balaraja, yang memiliki sasaran kelompok rentan yang hidup di jalanan dengan konsep pendidikan alternatif.
- Fokus terhadap isu perempuan positif HIV dan anak dengan HIV yang terabaikan hak kesehatan dan hak sosial, bekerja sama dengan Ikatan Perempuan Positif Indonesia Provinsi Banten (IPPI Banten).
- Menginisiasi sebuah buku baca novel edutaiment untuk segmen remaja berjudul “I am HIV positive, so what ? ”.
- Menginisiasi terbentuk “Forum Diskusi Indonesia Cerdas Napza” (dICerNa) yang memiliki anggota jaringan se-Jawa, Bali dan Sumatra. Melibatkan akademisi, penggiat, LSM dan individual yang peduli dengan isu perubahan Napza yang lebih humanis di Indonesia.
- Menjadi fasilitator system pengkolektingan data sosial dan sebaran kelompok pekerja seks di Tangerang, pasca pembubaran lokasi terbesar Dadap cingin, melalui kerjasama Dinas kesehatan dan dukungan KPA Kabupaten Tangerang.
- Bersama BAPPEDA Kabupaten Tangerang dilibatkan dalam proses penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pada awal tahun 2017. Yang merupakan pengembangan pertama dalam menyusun SPM dari BAPPENAS untuk diuji cobakan di Kabupaten Tangerang.
- Memastikan program dan penganggaran HIV kedalam prioritas kerja pemerintah kabupaten Tangerang 2019 – 2024. Melalui prioritas kerja RPJM pemerintah kabupaten Tangerang dengan penetapan klausal nomenklatur anggaran belanja daerah.
- Mendirikan “RUMAH ASA” di diawal tahun 2017, yang merupakan fasilitas hunian program pemulihan adiksi berbasis masyarakat yang dikelola dengan metode Therapeutic Community, berlokasi di Jl.Bidar Raya No.9 Kelapa Dua– Tangerang.
- Melaksanakan program Harm Reduction di Tangerang raya, yaitu kota Tangerang, kota Tangerang Selatan dan kabupaten Tangerang penguatan sistem pengurangan dampak buruk narkotika suntik. Merupakan implementing unit satelit LASS dari Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN).
- Melakukan upaya advokasi penguatan sistem kesehatan di kota Tangerang Selatan khususnya kebijakan pengurangan dampak buruk Napza, melalui Rumah Cemara dengan dukungan Global Fund Regional Asia.
- Bersama Fossil Lovers Indonesia memberikan dukungan 1.500 pasang sepatu bagi anak kurang mampu, anak yatim piatu, anak dengan kanker dan anak dengan status HIV di 31 titik di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Depok dan Bandung, dibulan Agustus – September 2017.
- Bersama KEMENPORA RI melakukan program sosialisasi di 100 (Seratus) Sekolah Menengah Atas (SMA) di 5 (lima) Kabupaten Kota di Provinsi Banten perihal bahaya Narkotika dan membangun peran pemuda dalam pembangunan November 2017.
- Memberikan masukan dan dorongan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam penyusunan Strategi Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV dan draft PERBUP untuk implementasi pelaksanaan ditingkat Organisasi Perangkat Daerah pada akhir 2017.
- Mendorong kelompok muda, populasi kunci MSM dan TG untuk mengenal hak kesehatan dan keterlibatan aktif dalam penanggulangan HIV AIDS
- Terlibat bersama JIP dan CSO lainnya dalam upaya pembuatan PERDA HIV dan AIDS untuk Kota Tangerang Selatan 2019
- Terlibat bersama JIP dan CSO lainnya dalam upaya pembuatan PERDA HIV dan AIDS untuk Kota Tangerang tahun 2019 / 2020
- Memberikan tekhnikal asistensi kepada FKPTB yang merupakan kelompok MSM dan TG di wilayah Kabupaten Tangerang dalam peningkatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas (advokasi dan HAM)
- Pengelolaan Dukungan APBD Provinsi pada tahun 2020 untuk program rumah singgah dan aman bagi perempuan dan anak terdampak HIV AIDS.
- Menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor Kementerian Sosial tahun 2019 dan tahun 2020.
- Menjadi Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tahun 2020.
- Mendukung pelaksanaan program Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal rehabilitasi medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan di Provinsi Banten periode 2020.